Calon Mahasiswa
(1) Persyaratan akademik calon mahasiswa adalah sebagai berikut:
a. Berijazah sarjana (S1) dalam bidang ilmu yang sesuai atau berkaitan;
b. Mempunyai IPK Program S1
i.
≥ 2,76 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi
terakreditasi A, atau;
ii.
≥ 3,00 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi
terakreditasi B, atau;
iii. ≥ 3,50 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi
terakreditasi C, dan
c. Lulus dalam ujian seleksi khusus yang diselenggarakan oleh Prodi MIF Fakultas
Farmasi UGM.
d. Mempunyai skor Tes Potensi Akademik (TPA) yang dikeluarkan oleh BAPPENAS atau
Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPs) UGM paling sedikit 500 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, yang dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku,
yaitu maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat;
e. Mempunyai nilai tes kemampuan Bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat yang
masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat.
Nilai kemampuan Bahasa Inggris beserta sertifikat yang dapat digunakan adalah:
i.
ii.
Academic English Proficiency Test (AcEPT) dari UGM dengan skor minimal 209;
International English Testing System (IELTS) dari institusi yang diakui oleh IDP
dengan skor minimal 5;
iii. Internet-Based (iBT) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF dengan skor
minimal 45; atau
iv. Institutional Testing Program (ITP) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF
dengan skor minimal 450.
f. Bagi pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan TPA dan TOEFL sebagaimana
dimaksud pada huruf d dan huruf e namun memenuhi semua persyaratan dari
UGM dan lulus seleksi khusus yang diselenggarakan oleh program studi, maka
persyaratan TPA dan TOEFL nantinya harus telah terpenuhi sebelum mahasiswa
melaksanakan ujian proposal tesis.
(2) Bagi pendaftar program berbasis penelitian (by research), diberlakukan persyaratan
tambahan, yaitu:
a. Menyampaikan dokumen pra-proposal minat penelitian tesis; dan
b. Menyampaikan rekomendasi dari 2 (dua) orang pimpinan institusi
akademik/pemerintahan/penelitian/swasta terkait atau dosen Fakultas Farmasi
UGM.
(3) Bagi pendaftar yang sudah bekerja dan/atau menerima beasiswa jalur kerja sama,
diberlakukan persyaratan tambahan, yaitu:
a. Menyampaikan surat izin atau tugas belajar bagi yang sudah bekerja; dan
b. Menyampaikan dokumen perjanjian kerja sama untuk penerima beasiswa jalur
kerja sama.