Calon Mahasiswa

(1) Persyaratan akademik calon mahasiswa adalah sebagai berikut: a. Berijazah sarjana (S1) dalam bidang ilmu yang sesuai atau berkaitan; b. Mempunyai IPK Program S1 i. ≥ 2,76 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A, atau; ii. ≥ 3,00 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi B, atau; iii. ≥ 3,50 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi C, dan c. Lulus dalam ujian seleksi khusus yang diselenggarakan oleh Prodi MIF Fakultas Farmasi UGM. d. Mempunyai skor Tes Potensi Akademik (TPA) yang dikeluarkan oleh BAPPENAS atau Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPs) UGM paling sedikit 500 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat; e. Mempunyai nilai tes kemampuan Bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat. Nilai kemampuan Bahasa Inggris beserta sertifikat yang dapat digunakan adalah: i. ii. Academic English Proficiency Test (AcEPT) dari UGM dengan skor minimal 209; International English Testing System (IELTS) dari institusi yang diakui oleh IDP dengan skor minimal 5; iii. Internet-Based (iBT) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF dengan skor minimal 45; atau iv. Institutional Testing Program (ITP) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF dengan skor minimal 450. f. Bagi pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan TPA dan TOEFL sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e namun memenuhi semua persyaratan dari UGM dan lulus seleksi khusus yang diselenggarakan oleh program studi, maka persyaratan TPA dan TOEFL nantinya harus telah terpenuhi sebelum mahasiswa melaksanakan ujian proposal tesis. (2) Bagi pendaftar program berbasis penelitian (by research), diberlakukan persyaratan tambahan, yaitu: a. Menyampaikan dokumen pra-proposal minat penelitian tesis; dan b. Menyampaikan rekomendasi dari 2 (dua) orang pimpinan institusi akademik/pemerintahan/penelitian/swasta terkait atau dosen Fakultas Farmasi UGM. (3) Bagi pendaftar yang sudah bekerja dan/atau menerima beasiswa jalur kerja sama, diberlakukan persyaratan tambahan, yaitu: a. Menyampaikan surat izin atau tugas belajar bagi yang sudah bekerja; dan b. Menyampaikan dokumen perjanjian kerja sama untuk penerima beasiswa jalur kerja sama.